Perspektif Peraturan Tanggung Renteng Pada Pinjaman Modal Usaha Oleh PNM Mekaar Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62490/iqtishodiah.v6i2.756Keywords:
Pinjaman, Tanggung Renteng, Kafalah, HiwalahAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pola tanggung renteng pada pinjaman modal usaha oleh PNM Mekaar terhadap masyarakat desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes dan ditinjau dari perspektif ekonomi syariah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus merupakan penelitian mengenai manusia (dapat suatu kelompok, organisasi maupun individu), peristiwa, latar secara mendalam. Pengumpulan datanya diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tanggung renteng yang dilakukan oleh PNM Mekaar nasabah diharuskan melakukan iuran dengan membagi nominal uang dengan menyesuaikan angsuran nasabah yang mengalami kredit macet. Adapun praktik tanggung renteng ini mengalami kendala karena kurangnya tanggung jawab oleh nasabah yang tidak mau membayar hutangnya. Selain itu tanggung renteng ini menurut persepektif ekonomi syariah sesuai dengan konsep akad hiwalah dimana nasabah menerima beban utang dari nasabah yang mengalami kredit macet sedangkan pada akad kafalah tanggung renteng ini bisa jadi tidak sejalan dengan rukun dan syarat kafalah karena orang yang ditanggung tidak berada ditempat yang bisa menimbulkan hal-hal yang mudharat (merugikan), maka hukumnya bisa menjadi haram