ANALISIS AKAD JUAL BELI E- COMMERCE SHOOPE PAY LATER DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM”

Authors

  • Titi Rahayu
  • Seli Aenina Institut Agama Islam Bakti Negara (IBN) Tegal

Keywords:

Shopee PayLater, Akad Murabahah, Hukum Ekonomi Islam

Abstract

Shopee Pay Later merupakan bagian dalam memberikan solusi pinjaman instan yang Di tawarkan dan ditentukan oleh Shopee sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna untuk membayar produk yang dibeli dalam apilkasi Shopee dengan tenor  1 bulan, atau dengan cicilan 2, 3, dan 6 bulan. Pada praktik jual beli menggunakan ShopeePayLater terdapat kesepekatan antara penjual dan pembeli dengan akad, pertama pada pembiayaan 1 bulan tidak terdapat bunga dan kedua mengandung bunga di setiap pembiayaannya. Dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Menurut perspektif ekonomi Islam praktik kredit Shopee PayLater pada aplikasi Shopee hukumnya ada 2 yaitu dibolehkan (mubah) dan diharamkan, dibolehkan (mubah) karena akad nya dilaksanakan dengan jelas, dibuktikan dengan kontrak perjanjian antara penjual dan pembeli pada saat melaksanakan ijab dan qabul dan tambahan harga pada praktik kredit Shopee PayLater dianggap sebagai harga penangguhan, diharamkan karena tambahan harga dalam praktik kredit Shopee PayLater adalah riba dan riba dilarang dalam etika bisnis Islam, sedangkan praktik kredit Shopee PayLater ini menerapkan tambahan harga sebesar 2,95% untuk pelunasan tagihan dengan waktu 2 bulan, 3 bulan dan 6 bulan. Dalam transaksi Shopee PayLater yang sesuai dengan  hukum ekonomi Islam yaitu Akad Murabahah

Downloads

Published

2021-11-30

How to Cite

Rahayu, T., & Aenina, S. (2021). ANALISIS AKAD JUAL BELI E- COMMERCE SHOOPE PAY LATER DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM”. Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(2), 1–15. Retrieved from https://ejournal.ibntegal.ac.id/index.php/iqtishodiah/article/view/134

Issue

Section

Articles