ANALISIS AKAD JUAL BELI E- COMMERCE SHOOPE PAY LATER DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM”
Keywords:
Shopee PayLater, Akad Murabahah, Hukum Ekonomi IslamAbstract
Shopee Pay Later merupakan bagian dalam memberikan solusi pinjaman instan yang Di tawarkan dan ditentukan oleh Shopee sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna untuk membayar produk yang dibeli dalam apilkasi Shopee dengan tenor 1 bulan, atau dengan cicilan 2, 3, dan 6 bulan. Pada praktik jual beli menggunakan ShopeePayLater terdapat kesepekatan antara penjual dan pembeli dengan akad, pertama pada pembiayaan 1 bulan tidak terdapat bunga dan kedua mengandung bunga di setiap pembiayaannya. Dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Menurut perspektif ekonomi Islam praktik kredit Shopee PayLater pada aplikasi Shopee hukumnya ada 2 yaitu dibolehkan (mubah) dan diharamkan, dibolehkan (mubah) karena akad nya dilaksanakan dengan jelas, dibuktikan dengan kontrak perjanjian antara penjual dan pembeli pada saat melaksanakan ijab dan qabul dan tambahan harga pada praktik kredit Shopee PayLater dianggap sebagai harga penangguhan, diharamkan karena tambahan harga dalam praktik kredit Shopee PayLater adalah riba dan riba dilarang dalam etika bisnis Islam, sedangkan praktik kredit Shopee PayLater ini menerapkan tambahan harga sebesar 2,95% untuk pelunasan tagihan dengan waktu 2 bulan, 3 bulan dan 6 bulan. Dalam transaksi Shopee PayLater yang sesuai dengan hukum ekonomi Islam yaitu Akad Murabahah