Kenapa Perlu Islam Nusantara? (Sanggahan atas Tulisan KH. Idrus Romli)
DOI:
https://doi.org/10.62490/latahzan.v12i1.83Keywords:
Islam NusantaraAbstract
Sejak bergulirnya istilah Islam Nusantara ada banyak pihak yang menerima, dan ada pula pihak yang menentangnya. Di antara para penentangnya adalah KH. Idrus Romli yang menulis artikel berjudul Islam Nusantara, bolehkah diterima? Dengan demikian obyek kajian pada artikel ini adalah tulisan KH. Idrus Romli tentang Islam Nusantara. Artikel ini didasarkan pada studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode deskriptif, teknis analisis isi, (contens analysis), dan model analisis perbandingan (comparative study).
Hasil kajian menjelaskan bahwa Islam Nusantara adalah implementasi ajaran Islam ahlussunah wal jamaah di Nusantara dengan cara bermadzhab secara qauli (tekstual) dan manhaji (kontekstual) sehingga melahirkan Islam berwajah ramah, anti radikal, inklusif dan toleran, tidak ektrim kanan tapi juga tidak ektim kiri (liberal). Keberadaan Islam Nusantara digadang-gadang sebagai model Islam ideal di masa depan. Beberapa alasan yang mendasarinya dapat dilihat dari aspek historis, strategis dan normatif. Alasan ini sekaligus mementahkan argumen pengkritik bahwa Islam Nusantara tidak diperlukan. Alasan Historis ; 1) Pernah menjadi pusat studi keislaman 2) Penyebaran Islam disampaikan dengan cara-cara damai. Alasan strategis ; 1) Menjadi magnet diskusi keislaman khas Nusantara 2) Mengukuhkan Identitas Ahlussuanah Wal Jama’ah (Aswaja). Penjelasan ini membalikan logika yang dibangun pengkritik bahwa Islam Nusantara dapat pengaburkan Aswaja. Alasan Normatif ; 1) Islam Nusantara lebih mengedepankan tujuan syari’at (Maqoshid Syari’ah). Pelabelan Nusantara dinilai memiliki banyak kemashlahatan (tujuan syari’at) baik dari sisi historis, strategis maupun normatif. Maka penilaian pengkritik bahwa Islam Nusantara merupakan serun jahiliyah yang dilarang adalah kurang tepat. 2) Islam Nusantara membangun semangat persatuan dalam kebinekaan. Dalam hal ini Islam Nusantara mengusung tiga prinsip yaitu sikap tawassuth dan I’tidal (moderat), sikap tasamuh (toleransi), dan sikap tawazun (keseimbangan). Sikap tawasuth yang diinterprestasikan KH. Ma’ruf Amin pada dasarnya adalah agar umat tidak terjebak pada dua sikap yang eksrtim yaitu sikap ghuluwwun ; kolot atau radikal dan sikap taqshir ; meremehkan atau bebas tanpa aturan (liberal). Dengan demikian tuduhan Islam Nusantara mengusung Islam liberal adalah tuduhan yang tidak berdasar. Studi ini berkesimpulan Islam Nusantara adalah bentuk implementasi ajaran Ahlussunah wal Jama’ah di Nusantara. Munculnya kritikan lebih disebabkan minimnya pemahaman pengkritik tentang konsep Islam Nusantara sehingga argumentasi yang dibangun atas dasar kecurigaan, kurang cermat, akurat dan proposional
References
----------, “ Keputusan Bahtsul Masail Kebangsaan Manhaj Beragama Ala Walisongo Perekat Persaudaraan Islam dan Persatuan Nasional” Aswaja Muda, 11 Mei 2017, : https://aswajamuda.com (diakses tanggal 6 Nopember 2018)
---------, Mizanul-Amal, (E-Book: al-Maktabah al-Sya?milah, 2010)
“Apa yang Dimaksud dengan Islam Nusantara?” NU Online, 22 April 2015 : http://www.nu.or.id, (diakses tanggal 4 Nopember 2018)
Affan, Heyder. “Polemik di balik istiIah ‘Islam Nusantara’”, BBC News Indonesia, 15 Juni 2015 : http:// www.bbc.com (diakses tanggal 7 Nopember 2018)
Al-Ghazali. Ihya’Ulumiddin, E-Book: al-Maktabah al-Sya?milah, 2010
Al-Jauzi, Ibnu Qoyyim. I’lamul-Muqi’iin dalam Mausu’atu ushul-fiqh, E-Book: al-Maktabah al-Sya?milah, 2010
Al-Mawardi. Tafsir al-Mawardi , E-Book: al-Maktabah al-Sya?milah, 2010
Al-Qur’an Digital Versi 2.1
Az-Zuhaily, Wahbah. al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islamy, E-Book: al-Maktabah al-Sya?milah, 2010
Baso, Ahmad. Islam Nusantara; Ijtihad Jenius & Ijma’ Ulama Indonesia Jilid I (Jakarta: Pustaka Afid, Cet. I, 2015), 4.
Fadeli, Soeleiman dan Mohammad Subhan. Antologi NU; Sejarah-Istilah-Amaliah-Uswah, Surabaya; Khalista, Cet. I, 2007
Hafnawi, Muhamad Ibrohim. Dirasat Ushuliyah fil Qur’anil Karim, E-Book: al-Maktabah al-Sya?milah, 2010
Hasan, Zainul Mun’im. “Metodologi Fikih Nusantara” NU Online, 06 Agustus 2015 : http://www.nu.or.id. (diakses tanggal 7 Nopember 2018)
Jalaludin, Psikologi Agama (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009
Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://kbbi.co.id (diakses tanggal 4 Nopember 2018)
Madrasah Hidayatul Mubtadi’in, Aliran-Aliran Teologi Islam, Jawa Timur: Purna Siswa Aliyah 2008
Majduddin. Jami’ul-Ushul, E-Book: al-Maktabah al-Sya?milah, 2010
Maksum, Ibnu “KH Idrus Romli Menolak Islam Nusantara-nya KH Ma’ruf Amin, Ini Dasar Ilmiahnya” Suara Nasional, 21 September 2018 : https://suaranasional.com (diakses tanggal 21 Nopember 2018)
Mulyadi, Mohammad. Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Jakarta: Pubica Institute, Cet. 3, 2012
Muntaha, Ahmad “Keputusan Komisi B Bahtsul Masail FMPP Se-Jawa Madura XXX “ Aswaja Muda, 22 Oktober 2016 : https://aswajamuda.com (diakses tanggal 9 Nopember 2018)
Muslim, Shohih Muslim. E-Book: al-Maktabah al-Sya?milah, 2010
PWNU Jawa Timur, “Keputusan Bahtsul Masail Maudhu’iyah PWNU Jawa Timur tentang Islam Nusantara”, Aswaja Center Jawa Timur, 13 Februari 2016 : https://aswajanucenterjatim.com (diakses tanggal 4 Nopember 2018) .
Qardlawy, Yusuf. Konsep dan Praktek Fatwa Kontemporer antara Prinsip dan Penyimpangan (Jakarta : Pustaka Kausar, Cet. I, 1996
Ulum, Mokhamad Miptakhul. "METODE MEMBACA KITAB KUNING ANTARA SANTRI DAN MAHASISWA." Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman 7.2 (2018): 120-136.
Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet. 10, 2000
Zidan, Abdul Karim. al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, Beirut: Muassisah ar-Risalah, 2001
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Moh Sobirin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles.
In line with the license, authors and any users (readers and other researchers) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform, or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.