Cadar: Sebuah Syari’at ataukah Budaya? Kontekstualisasi Abdullah Sa’ed
DOI:
https://doi.org/10.62490/latahzan.v12i2.102Keywords:
Cadar, Aurat, Abdullah Sa’ed, KontekstualAbstract
Problematikan seputar cadar adalah pembicaraan yang selalu menarik
di tengah keragaman masyarakat kita, beberapa problem yang muncul
belakangan ini adalah rencana pelarangan ASN (Aparatur Sipil
Negara) untuk memakai cadar dan munculnya fenomena cross hijaber
yang dianggap cukup meresahkan masyarakat. Sebenarnya tidak
hanya baru-baru ini wanita bercadar menuai pro dan kontra. Sejak
dulu ulama klasik bahkan di antara mereka memiliki pendapat yang
berbeda terkait pakaian wanita secara umum, dan kewajiban wanita
menutupi wajahnya khususnya. Perbedaan ulama berangkat dari alAhzab 59 dan Nur 31 yang mana ketentuan masalah dan hukum tidak
pasti (mutasyabihat), masih memiliki berbagai kemungkinan hukum
dan tasyri', apalagi perbedaan diperkuat oleh sumber hukum kedua,
yaitu Hadits Nabi. Para komentator tidak bisa masuk satu arah
menetapkan hukum kerudung perempuan dalam syari'at. Penelitian
ini merupakan studi pustaka (studi kepustakaan) dengan metode
penyajian analisis deskriptif itu mencoba untuk menggambarkan
konsep yang terkandung dalam Alquran dengan menggambarkan
makna yang terkandung oleh ayat-ayat yang dipelajari serta pendapat
para Mufassir dan kemudian disjikan dan di analisis dengan metode
yang ditawarkan oleh Abdullah Saed. Hasil dari penelitian ini
menemukan bahwa kekontroversionalan cadar telah terjadi sejak
dahulu. Para ulama dan pakar tafsir sudah mendiskusikan seputar
hukum bercadar apakah wajib menutup wajah mengunakan cadar atau
hanya sebatas sunnah. Banyak kalangan mufassir yang berkesimpulan
bahwa cadar bukanlah sebuah kewajiban dengan amembangun
argumen bahwasanya wajah bukan termasuk aurat maka tidak wajib
untuk ditutupi. Sedangkan sebagian mufassir lain mewajibkan
pengunaan cadar karena menganngap bahwa wajah adalah bagian dari
aurat wanita yang harus ditutupi.
References
Al-Albani Nasir Al-Din, Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah Fi Al-Kitab wa Al-Sunnah, Kairo: Daral-Salam, 1412 H
Al-Buti Sa’id Ramadhan, Ila Kulli Fatatin Tu’minu bi Allah, Damaskus: Maktabah al-Farabi, 1975
Al-Qardawi Yusuf, Fatawa Mu’asirah, Bairut: al-Maktab al-Islami, 2000
Al-Qurtubi, Muhammad bin Ahmad, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran, Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyah, 1964
Al-Sayuthi, Jalaluddin, Lubab al-Nuqul Fi Asbab al-Nuzul, Bairut: Muassasah al-Kutub alThaqafiyah, 2002
Al-Tabari , Muhammad bin Jarir, Jami’ Al-Bayan Fi Ta’wil Al-Quran, Libanun, Mu’assasah al-Risalah, 2000
Al-Wahidy Ali bin Ahmad, , Asbab Al-Nuzul, (Kairo: Dar al-Hadith, 1995
Al-Zuhaily, Wahbah, Al-Tafsir Al-Munir, Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’asir, 1418 H
el-Guindi, Fadwa, Jilbab Antara Kesalehan, Kesopanan dan Perlawanan, Jakarta: Serambi, 2003
Fachruddin, Fuad Mohd, Aurat Dan Jilbab dalam Pandangan Mata Islam, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya,1991
Fithratin, F, Jurnal Studi Islam MADINAH, Volume. 4 No. 1 Juni 2017
Jurnal Penelitian Medan Agama, Volume. 9 No. 2 2018
Latifah, Umi, Perempuan Bercadar Dalam Gerakan Pemberdayan: Studi Kasus Komunitas Perempuan Di Yayasan Pendidikan Islam al-Atsari di Pogung Dalangan Sinduadi Sleman. Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2017
Saed Abdullah, Al-Qur’an Abad 21: Tafsir Kontekstual, terj. Ervan Nurtawab, Bandung: Mizan Pustaka, 2016
Shahab, Husein, Jilbab Menurut al-Qur’an dan Sunnah, Bandung: Mizan, 1986
Shihab, M. Quraish, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama masa lalu dan Cendekiawan Kontemporer, Jakarta: Lentera Hati, 2004)
------------------------, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Tangerang: Lentera Hati
Sudirman, M, Jurnal Syari’ah Dan Hukum DIKTUM, Volume. 17 No. 1 Juli 2019
Taimiyah, Syaikh Ibnu dkk, Jilbab Dan Cadar Dalam al-Qur’an dan Sunnah, terj. Abu Said al-Anshori, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1994
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Muhammad Abqori
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles.
In line with the license, authors and any users (readers and other researchers) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform, or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.