HUKUM EKONOMI BERSAMA DALAM DUNIA TRANSPORTASI ONLINE
Keywords:
Ekonomi Bersama, Aplikasi Online, Transportasi, GojekAbstract
Ekonomi bersama dalam dunia transportasi online baik gojek maupun gocar di era milenial sekarang sudah sangat menjamur di Indonesia. Pelanggan ojek konvensional mulai beralih ke gojek online, begitu juga dengan pelanggan taksi konvensional mulai beralih ke gocar online, karena para pelanggan transportasi sekarang lebih memilih transportasi yang lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, dan lebih terpercaya.
Transaksi yang dilakukan antara penumpang gojek online atau gocar online dengan pemilik kendaraan dalam ekonomi syariah masuk dalam kategori transaksi sewa menyewa (ijaroh), hal ini diperbolehkan (halal) dalam hukum Islam, selama rukun dan syaratnya terpenuhi, ada penyewa, pemilik barang yang di sewa, barang yang di sewa, akad, dan kesepakatan harga.
Namun yang perlu dikaji lebih mendalam adalah transaksi yang dilakukan antara pemilik kendaraan transportasi online, baik gojek maupun gocar, dengan perusahaan pemilik aplikasi online gojek maupun gocar. Kalau menurut hemat peneliti, transaksi ini masuk dalam kategori kerjasama (musyarokah), yaitu kerjasama antara pemilik kendaraan transportasi online untuk bisa melakukan transaksi dengan penumpang secara online, dan kerjasama perusahaan pemilik aplikasi online untuk dipakai aplikasinya tersebut oleh pemilik kendaraan online dengan penumpangnya untuk melakukan transaksi ijaroh dengan online.
Semakin banyak aplikasi online digunakan oleh pemilik kendaraan transportasi online dengan beberapa penumpangnya, menjadikan perusahaan aplikasi online semakin mendapat untung yang besar, sehingga menjadikan pemilik kendaraan transportasi online juga mendapatkan bonus yang lebih banyak lagi dari perusahaan pemilik aplikasi online, inilah yang menjadi dasar kerjasama antara pemilik kendaraan dengan pemilik aplikasi online, yaitu bisnis online