IMPLIKASI AKAD TABARRU’ PADA JAMIYAH AL-HIDAYAH DESA BEGAWAT KEC.BUMIJAWA KAB.TEGAL
DOI:
https://doi.org/10.62490/iqtishodiah.v5i1.375Keywords:
Pelaksanaan Tabbaru, Jamiyah Al-HidayahAbstract
Akad tabarru’ adalah akad-akad untuk mencari keuntungan akhirat, karena itu bukan suatu akad bisnis yang menguntungkan, jadi akad ini tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan komersil. Bahkan, penggunaan akad tabarru’sering sangat vital dalam transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini dapat digunakan untuk menjembatani atau memperlancar akad-akad tijarah.
Metode penelitian ini termasuk menggunakan kualitatif untuk mendapatkan data-data gambaran umum jamiyah Al-Hidayah Desa Begawat Kec.Bumijawa Kabupaten Tegal.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan akad tabarru di jamiyah Al hidayah Desa Begawat Kec.Bumijawa Kabupaten Tegal tampaknya sudah sesuai dengan prinsip syari'at Islam dengan cara menghilangkan sama sekali kemungkinan terjadinya hal-hal yang dilarang agama seperti adanya unsur gharar, maisir, dan riba. Sebab usaha asuransi dalam prakteknya lebih menekankan kepada keadilan dengan mengharamkan riba, kemudian menghidupkan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha. Tidak adanya gharar bisa dilihat pada adanya kejelasan sumber dana untuk membayar setiap klaim yang akan diambil dari tabungan khusus tabarru’. agar masyarakat khususnya jamiyah Al-Hidayah di desa begawat mengetahui bahwa akad tabarru adalah akad yang mencari keuntungan akhirat bukan semata-mata untuk kepentingan dunia.