IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
DOI:
https://doi.org/10.62490/iqtishodiah.v5i2.652Keywords:
Konversi Akad, Pembiayaan Umum, Akad Murabahah, Akad Musyarakah MutanaqishahAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konversi akad yang dilakukan di Kospin Jasa Syariah Tegal, serta bagaimana pandangan DSN-MUI terkait proses konversi akad yang dilakukan di Kospin Jasa Syariah Tegal. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode field research, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa konversi akad pada Kospin Jasa Syariah Tegal dilakukan berdasarkan surat permohonan yang diajukan nasabah berupa permintaan penurunan angsuran per bulan. Berdasarkan kesepakatan antara pihak Kospin dengan nasabah kemudian dilakukan konversi pada pembiayaan umum dari akad murabahah menjadi akad musyarah mutanaqishah. Konversi akad murabahah menjadi akad musyarakah mutanaqishah dilakukan ketika penyelamatan pembiayaan tidak dapat diselesaikan dengan strategi sebelumnya dan hanya dilakukan pada nasabah yang masih prospektif. Pelaksanaan konversi akad pada Kospin Jasa Syariah Tegal ini belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.49/DSN-MUI/II/2005, namun pemilihan konversi akad dari akad murabahah menjadi akad musyarakah mutanaqishah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.73/DSN-MUI/XI/2008