Vol. 5 No. 2 (2025): Hukum Islam dan Harmoni Sosial dalam Kehidupan Masyarakat Modern
Tema "Hukum Islam dan Harmoni Sosial dalam Kehidupan Masyarakat Modern" hadir sebagai upaya untuk memotret elastisitas hukum Islam dalam menjawab berbagai dinamika sosial yang berkembang cepat di era modern. Fokus utama tema ini adalah mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip syariat baik dalam ranah ibadah, muamalah, maupun hukum keluarga dapat diimplementasikan secara kontekstual untuk menciptakan tatanan masyarakat yang damai, adil, dan maslahat.
Di tengah arus perubahan global, teknologi, dan pergeseran nilai sosial, hukum Islam tidak hanya dipandang sebagai kumpulan teks normatif, melainkan sebagai instrumen hidup (living law) yang mampu memberikan solusi praktis atas problematika kontemporer. Tema ini mengajak para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum untuk mengkaji titik temu antara ketetapan hukum Islam dengan realitas kemajemukan masyarakat, etika berinteraksi di ruang digital, serta penguatan institusi keluarga sebagai unit terkecil dalam membangun harmoni bangsa
