PEMAHAMAN MAHASISWA IBN TEGAL TENTANG AKAD MURABAHAH DALAM PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.62490/iqtishodiah.v5i2.438Keywords:
Bank, MurabahahAbstract
Bank adalah lembaga perantara keuangan atau biasa disebut financial intermediary. Artinya, lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang. Murabahah merupakan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang di beli dan menentukan keuntungan sebagai tambahannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman mahasiswa ibn tegal tentang akad murabahah dalam perbankan syariah dan memahami tentang akad murabahah secara mendalam. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yaitu untuk memahami fenomena subjek penelitian dan memaparkan data-data yang diperlukan dalam bentuk deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini ada dua cara yaitu data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti yaitu observasi dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih minimnya pemahaman mahasiswa ibn tegal terhadap pembiayaan murabahah yang ada di bank syariah. Penjelasan yang telah dipaparkan oleh dua sampel bahwa ada sampel yang kurang paham dan ada yang paham tentang akad murabahah.