TRADISI MOTANGI PADA PELAKSANAAN PERNIKAHAN DI DESA SOKASARI KECAMATAN BUMIJAWA KABUPATEN TEGAL
Perspektif Madzhab Syafii
DOI:
https://doi.org/10.62490/tawasuth.v4i2.791Keywords:
tradisi jawa, motangi, pernikahanAbstract
Motangi adalah sebuah istilah dalam Bahasa Jawa yang mempunyai arti memberi hutang berupa bahan makanan pokok atau sejumlah uang dengan tujuan membantu antar tetangga serta menyambung kekerabatan serta memperkuat ukhuwah Islamiyah. Materi yang diberikan kepada shohibul hajat biasanya berupa bahan makanan pokok. Bukan hanya itu ketika salah seorang mengadakan walimah ini dianggap sebagai genten rame atau gentian meramaikan, yang harapannya ketika dirinya nanti mengadakan pernikahan orang lain akan meramaikan dan mengembalikan sejumlah barang yang pernah dipotangi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, Teknik pengambilan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah didalam tradisi motangi terdapat sumbang menyumbang dalam hal ini masuk dalam kategori utang piutang karena nantinya bergantian memberikan hal yang sama berupa bahan pokok, uang, kado atau dll. Dalam tradisi motangi ditemukan praktek utang piuang yang menggunakan akad qard . yaitu mengembalikan barang sesuai dengan barang yang dipinjamkan tidak ada lebihan. Kegiatan ini dilandasi rasa tolong menolong sesama anggota masyarakat saat melaksanakan pernikahan