PERAN MEDIATOR DALAM MENDAMAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLAWI KELAS I A
DOI:
https://doi.org/10.62490/tawasuth.v4i2.779Keywords:
mediasi, perceraian, pengadilan agamaAbstract
Untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan banyaknya kasus Perceraian di Pengadilan Agama Slawi Kelas I A, untuk mengetahui tingkat keberhasilan mediator dalam memediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas I A, untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat mediator dalam melakukan mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Slawi Kelas I A. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif, sesuatu penelitian yang berupaya memberikan gambaran mengenai fenomena dan keadaan yang terjadi di lokasi penelitian.
Berbagai fenomena yang tampak tersebut kemudian diperdalam dengan mengacu pada pelaku, waktu, tempat, dan kejadian yang ada secara kontekstual melalui pengumpulan data. Penelitian lapangan mengandalkan data dari kondisi yang terjadi di lapangan atau lokasi penelitian. Berdasarkan laporan Tahunan Pengadilan Agama Slawi tahun 2021 yang menyebabkan terjadinya perceraian adalah faktor-faktor sebagai berikut : Perzinaan, mabuk dan judi, Meninggalkan salah satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perselisihan dan Pertengkaran terus menerus, Murtad, Ekonomi yang kurang mencukupi, Perselingkuhan, Gangguan pihak ketiga. Faktor Pendukung, kedua belah pihak yang berperkara kooperatif ketika diarahkan menuju jalan damai. Sedangkan faktor penghambatnya adalah jika salah satu pihak bersifat mau menang sendiri dan temperamental, sehingga menghambat jalannya mediasi.
Presentasi keberhasilan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara masih minim, namun tetap ada yang berhasil. Karena berbicara masalah perceraian adalah berbicara masalah hati yang paling dalam sehingga kalau ada suami atau istri yang sudah sakit hati, tidak suka dengan pasangannya akan sulit untuk dipulihkan. Presentasi keberhasilan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara masih minim, namun tetap ada yang berhasil. Karena berbicara masalah perceraian adalah berbicara masalah hati yang paling dalam sehingga kalau ada suami atau istri yang sudah sakit hati, tidak suka dengan pasangannya akan sulit untuk dipulihkan