MAQÂSHID ASY-SYARΑAH MENURUT IBNU RUSYD

Authors

  • Khoirul Anwar

Keywords:

Maqashid al-syari’ah, Filsafat, Ibnu Rusyd

Abstract

Maqashid al-syari’ah di tangan Ibnu Rusyd menjadi filsafat. Oleh karenanya dialektika hukum Islam, tentang ibadah maupun mu’amalah, memiliki tujuan dan orientasi. Ini pula yang menjadikan maqashid al-syari’ah menjadi instrument hukum islam yang dinamis, menyejarah dalam kehidupan manusia dan diorientasikan menjadi jawaban rasioanal dalam setiap permasalahan hukum islam bervisi kemanusiaan. Tidak lain karena posisi hukum islam ada sebagaimana adanya manusia itu sendiri. Hal ini berbeda dengan kebanyakan sarjana maqashidi lainnya yang membatasi ruang maqashid al-syari’ah hanya ada dalam mu’amalah, sementara tujuan dalam ibadah (maqshad fi al-‘ibâdah) tidak dapat diurai. Bagi Ibnu Rusyd, menggali hukum Islam harus menyertakan akal pikiran sehingga tujuan (ma’nâ) hukum Islam dapat dirasionalisasikan (ma’qûlah al-ma’nâ), yaitu mewujudkan keutamaan (tahqîq al-fadlîlah). Dari sinilah kemudian Ibnu Rusyd memberikan titik temu antara agama dalam arti syari’at dengan filsafat. Dengan melacak literature karya Ibnu Rusyd, artikel ini diharapkan menjadi sumbangan pemikiran dalam menjelaskan keutamaan hukum islam dalam kehidupan manusia dalam bentang sejarahnya masing-masing.   

Downloads

Published

2019-08-15