ANALISIS PASAL 156 KUHP TENTANG UJARAN KEBENCIAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Yayan M Royani

Keywords:

Ujaran Kebencian, KUHP, HAM

Abstract

Ujaran kebencian telah menjadi permasalahan hukum dan sosial saat ini. Di era globalisasi yang didukung media informasi tanpa batas, banyak pihak atas dasar kebebasan berekspresi melanggar hak asasi orang lain. Pasal 156 KUHP menjadi dasar larangan ujaran kebencian.Pasal tersebut menjelaskan larangan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.Ketentuan tersebut sesuai dengan batasan HAM yang diperbolehkaan atas dasar non diskriminasi.Sebaliknya bertentangan dengan Pasal 156 A yang menyatakan larangan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.Pasal tersebut bertentangan dengan kebebasan bersekpresi dan berkeyakinan.Merupakan batasan yang dilarang dalam HAM karena mengandung ketidakpastian hukum diskriminasi dan pembatasan atas hak beragama dan berkeyakinan seseorang.Diperlukan formulasi yang tepat dalam pembaharuan KUHP untuk perumusan Pasal 156 yang sesuai dengan hak asasi manusia.

 

Downloads

Published

2019-08-15