PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM CEMPAKA KOTA METRO DALAM MEMBANTU MENANGANI KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Dengan adanya bantuan hukum menjadikan suatu konsep jawaban terhadap adanya kebutuhan masyarakat dalam menyelesaikan perkara hukum, baik itu perkara pidana maupun perdata. Keberadaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menerangkan bahwa bantuan hukum memberikan hak-hak bagi warga negara untuk mendapatkan peradilan yang adil. Dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ini bisa menjadi pedoman bagi lembaga-lembaga bantuan hukum untuk lebih bergerak bisa dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya kepada masyarakat kurang mampu dalam menyelesaikan perkara hukum.Disini penulis melakukan penelitian kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cempaka Kota Metro untuk mengetahui dan menganalisa implementasi bagaimana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cempaka Muda Berkarya Kota Metro dalam membantu menyelesaikan perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Metode yang digunakan penulis adalah normatif.