Analisis Hikmah dan Illat dalam Pembentukan Hukum Islam

Authors

  • Ranti Milenia Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
  • Jundan Muhammad Abda’u Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
  • Ahmad Akbar Rudin Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
  • Muh. SatriaPanatagama PS Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Keywords:

Hikmah, Nash, illat, hukum islam

Abstract

Paper ini mengkaji tentang ‘illat di sertai dengan pembagian dan syarat syarat syarat ‘illat, Masalik Al-‘Illah, dan perbedaan antara ‘illat, hikmah, sebab. Dari hasil mengkaji tulisan dan buku buku dari para ahli dapat di simpulkan bahwa; pertama, ‘illat secara Bahasa memang bermakna penhyakit akan tetapi penggunaan istilah ‘illat cukup banyak di berbagai disiplin ilmu keislaman tentu dengan definisi yang berbeda-beda. Kedua; Bahwa umumnya para ulama membagi ‘illat menjadi empat jenis pembagian ‘illat, yaitu berdasarkan ada atau tidak terdapatnya nas, berdasarkan jumlahnya, Berdasarkan penampakannya, dan berdasarkan kelengkapannya. Ketiga; Mengenai syarat syarat ‘illat ahli usul fikih menetapkan sebanyak dua puluh empat syarat Sebagian di sepakati dan Sebagian ada yang tidak.Keempat; masalik al-‘illah yaitu cara-cara mengetahui apakah sesuatu itu bisa dianggap sebagai ‘illat atau bukan.Kelima; perbedaan pendapat itu adalah hal yang wajar apalagi di kalangan ulama’ seperti hal nya pendapat tentang ‘illat, hikmah, dan sebab.Metode yang digunakan kualitatif dengan cara teori.

Published

2020-06-20