Implementasi Jaminan Produk Halal Bagi Wirausaha Wanita Pada Produk Makanan Dan Minuman Di Kecamatan Socah
DOI:
https://doi.org/10.62490/iqtishodiah.v6i2.709Keywords:
Wirausaha wanita, Jaminan produk halalAbstract
Pada era modern ini, wanita memiliki peran ganda dimana meraka diharapkan untuk berpatisipasi dalam aspek kehidupan. Di indonesia terdapat 9,1% women entrepreneur dalam usaha mikro, kecil, dan menengah dengan sektor makanan dan minuman menjadi area penting bagi kewirausahaan wanita. Indonesia adalah negara hukum dengan mayoritas penduduk Muslim yang menganjurkan konsumsi makanan halal sesuai syariat Islam. Berdasarkan kriteria penentuan kehalalan suatu produk, produk halal adalah produk yang memenuhi syarat- syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Pemerintah berupaya mengembangkan industri makanan dan minuman dengan menerapkan sertifikasi halal, Proses jaminan halal melibatkan beberapa tahap pemeriksaan untuk memastikan bahwa produk memenuhi standar halal. Maka tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana wirausaha wanita di kecamatan socah dalam menerapkan jaminan produk halal pada produk mereka, serta mengidentifikasi faktor apa saja yang menjadi hambatan dan tantangan dalam menerapkan jaminan produk halal. Oleh karena itu penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data primer diperoleh dari survei dan wawancara, sementara data sekunder diambil dari literatur yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi jaminan produk halal bagi wirausaha wanita pada produk makanan dan minuman dikecamatan socah sudah terlaksana dengan adanya wirausaha yang mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Adapun hambatan dan tantangan yang di hadapi wirausaha wanita yaitu seperti: kurangnya informasi dan edukasi, lamanya proses sertifikasi dan tantangan dalam implementasi jaminan produk halal seperti kurangnya kesadaran masyarakat dan juga mempertahankan kehalalan produk.