PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PASAR MODAL SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.62490/iqtishodiah.v5i2.480Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Pasar Modal Syariah, AnalisisAbstract
Pasar modal syariah, yang berlandaskan prinsip Islam dan terbebas dari praktik riba dan spekulasi, tak luput dari potensi sengketa. Penyelesaian sengketa dalam ranah ini memiliki kekhasan tersendiri, memadukan kaidah hukum syariah dan regulasi pasar modal. Proses penyelesaian sengketa pasar modal syariah dimulai dengan identifikasi akar masalah, pemilihan sumber bacaan terpercaya, evaluasi kredibilitas informasi, analisis mendalam, hingga sintesis temuan untuk membangun argumentasi dan kesimpulan yang kuat. Sengketa yang kerap muncul umumnya bersumber dari wanprestasi antar pihak. Penyelesaiannya dapat ditempuh melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sesuai peraturan yang berlaku. Penelitian ini, dengan menggunakan pendekatan analisis teks dan sumber data berupa bahan pustaka dan jurnal ilmiah terkait, bertujuan untuk menggali kompleksitas penyelesaian sengketa dalam pasar modal syariah. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi landasan perumusan langkah strategis guna meningkatkan efektivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang ada, demi menjaga stabilitas dan pertumbuhan pasar modal syariah di Indonesia