ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS

Authors

  • A KOMARUDIN Institut Agama Islam Bakti Negara (IBN) Tegal

DOI:

https://doi.org/10.62490/iqtishodiah.v6i1.437

Keywords:

Sewa Menyewa, Rumah Dinas, PT. KA

Abstract

Praktek sewa menyewa rumah dinas milik PTKA di Kel. Randusari Kec. Semarang Selatan merupakan sebuah akad menyewakan rumah dinas. PT.KA mempunyai wewenang dalam menentukan tarif sewa, karena PT.KA pemilik sempurna (Milk At-Tam) yang memiliki benda sekaligus manfaatnya. Sedangkan penyewa hanya mengambil manfaat untuk ditempati maka wajib menaati kewajiban sebagai penyewa Dalam pelaksanaan sewa menyewa rumah dinas dalam akad jelas kewajiban penyewa mengikuti sewa sesuai tarif yang ditentukan oleh PT.KA selaku Milk At tam. Namun dari penyewa tidak melaksanakaanya yaitu kewajiban membayar sewa yang baru tapi masih membayar aturan dulu, dengan alasan tarif sewa sewenang-wenang dan tidak mengikuti tarif sewa dari Menteri Pemukiman Dan Prasarana mengenai tarif sewa rumah dinas. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara obyektif bagaimana pelaksanaan bagaimana sewa menyewa rumah dinas di Kel. Randusari Kec. Semarang Selatan agar bermuamalah sesuai dengan syariat dan ketentuan yang diatur dalam hukum Islam dan tidak melanggar aturan syariat Islam, baik dari akad, rukun, syarat, orang yang melakukan akad, objek dan system yang diterapkan dalam transaksi muamalah. Skripsi ini menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi dalam pengumpulan datanya. Sedangkan untuk menganalisis data yang telah terkumpul, penulis menggunakan deskriptif analisis yakni sebuah metode yang dipakai untuk menggambarkan secara obyektif pelaksanaan sewa menyewa rumah dinas di Kel. Randusari Kec. Semarang Selatan. Dari hasil penelitian, penulis menemukan bahwa praktek sewa menyewa rumah dinas di Kel. Randusari Kec. Semarang Selatan tidak sesuai dengan hukum Islam karena penyewa tidak mematuhi aturan sewa dari PT.KA. PT.KA mempunyai wewenang dalam menentukan tarif sewa, karena PT.KA pemilik sempurna (Milk At-Tam) yang memiliki benda sekaligus manfaatnya, penghuni sebagai penyewa wajib mengikuti karena hanya mendapatkan manfaat utnuk dijadikan tempat tinggal.

Downloads

Published

2024-05-01

How to Cite

KOMARUDIN, A. (2024). ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS . Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(1), 47–63. https://doi.org/10.62490/iqtishodiah.v6i1.437

Issue

Section

Articles