ANALISIS PENILAIAN 6C DALAM MEMINIMALISIR PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DI KSPPS BMT NU JAWA TIMUR CABANG BLUTO SUMENEP

Authors

  • Mashuri Toha Institut Islamiyah Al-Amien Prenduan Sumenep Madura
  • Miftahul Hidayat Institut Islamiyah Al-Amien Prenduan Sumenep Madura

DOI:

https://doi.org/10.62490/iqtishodiah.v6i1.436

Keywords:

Analisis Penilaian 6C, Pembiayaan Murabahah

Abstract

Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu resiko yang dialami semua lembaga keuangan syariah di daerah sumenep ksususnya BMT NU Jawa Timur  Cabang Bluto yaitu kolektibilitas pembiayaan yang kategorinya lancar menjadi kurang lancar (diragukan dan macet), tingginya jumlah pembiayaan yang dialokasikan kepada masyarakat terutama pembiayaan murabahah. Sebelum memberikan pembiayaan pihak BMT melakukan analisis kelayakan pembiayaan yang menggunakan prinsip 6C yang terdiri dari Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy dan Contrains yang bertujuan untuk memitigasi resiko sehingga akan meminimalkan resiko pembiayaan bermasalah yang terjadi dikemudian hari.

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan penilaian 6C yang digunakan dalam meminimalisir pembiayaan bermasalahdanmengetahui bagaimana penyelesaian pembiayaan Murabahah bermasalah di KSPPS BMT NU Jawa Timur Cabang Bluto Sumenep.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif denganjenisdeskriptif, yang dalam hal ini menggunakan tiga teknik pengumpulandatayaitu teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis datayangdigunakan yakni Redukasi data, Penyajian data dan Penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama: Character dapat dinilai dengan mencari informasi melalui lingkungan sekitar ataupunpengakuan calon anggota, Capacity dinilai dengan usaha yang dijalankan, Capital hasilnya masih surplussetelah dihitung pendapatannya dikurangi seluruh pengeluaran disetiapbulannya dan seluruh asset kekayaan calon anggota, Collateral menilai harga jual jaminan, bukti kepemilikan dan status hukumnya, Conditionof Economy kondisi kelanjutan usaha yang dijalankan, Constrain melihat usaha yang berpengaruh terhadap iklim, cuaca dan usahayangmengganggu dan membahayakan masyarakat sekitar. Kedua: Penyelesaian pembiayaan Murabahah bermasalah dilakukan dengan menganalisis faktor yang mempengaruhi anggota tidak mebayar kemudian melakukan tahap restrukturisasi dan melakukan penjualan bersama barang jaminan apabila anggota tidak memiliki i’tikad baik dalam melunasi angsurannya kepada KSPPS BMT NU Jawa Timur Cabang Bluto Sumenep.

Downloads

Published

2024-05-01

How to Cite

Toha, M., & Hidayat, M. (2024). ANALISIS PENILAIAN 6C DALAM MEMINIMALISIR PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DI KSPPS BMT NU JAWA TIMUR CABANG BLUTO SUMENEP. Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(1), 34–46. https://doi.org/10.62490/iqtishodiah.v6i1.436

Issue

Section

Articles