HUKUM BAGI HASIL MENURUT BANK SYARIAH

Authors

  • Felianti Dwi Wulandari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Iza Hanifuddin

Keywords:

Bank Syariah, Bagi Hasil, Undang-Undang, Hukum, Pembiayaan

Abstract

Bank syariah adalah bagian terpenting dalam mengatur keuangan khususnya untuk seorang muslim. Bank syariah sendiri telah diusulkan dan telah direncanakan pada tahun 1990, kemudian tahun 1991 Bank Syariah pertama di Indonesia terbit. Dalam mengatur keuangan, Bank Syariah juga dilindungi oleh hukum dan Undang-Undang. Hukum perbankan adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur kinerja lembaga keuangan bank yang mencakup semua aspek ditinjau dari segi esensi, dan eksistensinya serta hubungannya dengan kehidupan lain.  Hukum perbankan dalam arti positif berarti hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan yang berlaku formal. Pengertian perbankan secara langsung tentu tidak ditemukan di dalam Al-Quran maupun sunnah. Peggunaan sistem bagi hasil pada pembiayaan  mudharabah dan musyarakah adalah suatu bentuk pembiayaan yang seirama dan sharus terdapat keadilan diantara kedua belah pihak, jika terdapat kerugian juga harus ditanggung secara bersama. Oleh karena itu penelitian ini digunakan untuk menjelaskan hukum bagi hasil menurut bank syariah, dimana pembagian keuntungan dan kerugian ditanggung secara bersama dan dengan konsep yang seadil-adilnya

Downloads

Published

2021-11-30

How to Cite

Dwi Wulandari, F., & Hanifuddin, I. (2021). HUKUM BAGI HASIL MENURUT BANK SYARIAH. Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(2), 16–32. Retrieved from https://ejournal.ibntegal.ac.id/index.php/iqtishodiah/article/view/131

Issue

Section

Articles